Kaburnya tiga narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sabang, Minggu (13/10/2019) berat dugaan dibantu oleh seorang narapidana yang sudah bebas bersyarat.
Mereka itu yang kabur adalah T Rustam T Abas dengan hukuman 8 tahun penjara, Ilham alias Ridwan alias Tekwan dihukum 6 tahun penjara, keduanya tersandung kasus narkoba. Sedangkan satu lagi ikut kabur Hardiansyah dengan hukuman 8 tahun penjara kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Saat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Bahkan sebelum ketiga narapidana itu kabur sudah ada satu unit mobil Toyota Innova warna hitam berada di depan Rutan.
Sehingga berat dugaan ini sudah dipersipkan jauh hari, begitu juga jadwal sudah direncanakan secara matang. Faktanya saat Tekwan menggedor pintu penjagaan agar dibuka, dengan dalih bertanya soal surat. Langsung saja dua rekannya Tekwan menghajar sipir tersebut atas nama Muhammad Akbar.
Diduga ketiga narapidana ini mengetahui bahwa saat itu hanya ada dua petugas di Rutan. Kemudian hari minggu staf administrasi lainnya juga sedang libur, sehingga Rutan tersebut hanya dijaga oleh dua orang sipir saja.
Semakin kuat dugaan keterlibatan mantan narapidana yang bebas bersyarat setelah ditelesuri. Mobil Innova diduga yang menjemput ketiga narapidana tersebut saat kabur berada di rumah Marsa Adhyatma yang telah bebas bersyarat sejak 11 Oktober 2019.
Marsa hingga sekarang juga tidak berada di rumahnya. Polisi menduga Marsa ikut kabur bersama tiga narapidana tersebut.
“Pelarian tiga narapidana tersebut dibantu oleh seorang mantan narapidana dari Rutan Sabang atas nama Marsa Adhyatma yang telah bebas bersyarat sejak 11 Oktober 2019,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh, Lilik Sujadi, Senin (14/10/2019).
Menurut Lilik, dugaan keterlibatan mantan narapidana, hingga sekarang Marsa tidak diketahui keberadaannya. Dugaan sementara Marsa juga ikut kabur bersama tiga narapidana tersebut hari Minggu kemarin.
“Dia (Marsa) ikut melarikan diri bersama tiga narapidana itu juga,” jelasnya.