Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk seorang suami pelaku penyiraman air keras ke wajah istri bernama Azrul asal Medan, Sumatera Utara dibekuk polisi, Sabtu (24/8/2019) Jalan M. Thaher, Desa Lamreung, Aceh Besar.
Pelaku menyiram air keras ke wajah istri saat melakukan pertemuan di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/8/2019) dini hari. Paska kejadian pelaku langsung melarikan diri dan korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh usai mendapatkan perawatan medis.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik mengatakan, selama ini suaminya kerap melakukan kekerasan dan hubungannya tak lagi harmonis. Kasus ini juga sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Polsek Kuta Alam beberapa waktu lalu.
Setelah korban membuat pengaduan ke polisi, mereka sudah jarang bertemu. Hingga akhirnya Polsek Kuta Alam melacak keberadaan pelaku bersama keluarga korban.
Personel Polsek Kuta Alam mengatur strategi untuk membekuk pelaku. Keluarga korban mencoba menghubungi pelaku untuk bertemu. Kesepakatan tercepai, pelaku meminta bertemu tengah malam di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Lalu personel Resintel Polsek Kuta Alam langsung menuju titik pertemuan yang telah disepakti. Petugas mencoba menghubungi korban, karena pelaku yang dicari belum diketahui ciri-cirinya.
“Pada saat itu korban menawarkan diri ke lokasi untuk menunjukkan pelaku kepada personel Polsek Kuta Alam,” kata AKP Muhammad Taufiq, Senin (26/8/2019).
Katanya, saat korban tiba di lokasi pertemuan, personel Resintel Polrek Kuta Alam duduk hanya jarak sekitar dua meter dengan pelaku. Saat itulah petaka terjadi, pelaku tanpa basa-basi langsung menyiram cairan berisi soda api yang dimasukkan dalam botol minuman berwarna hijau ke wajah korban.
“Pelaku saat itu menggunakan sepeda motor yang sudah duluan sampai di lokasi langsung menyiram cairan itu ke wajah dan badan korban, bahkan siraman itu juga mengenai tubuh anak koran dan setelah itu langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Lantas kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh atas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Unit Jatanras Polresta Banda Aceh Ipda Krisna Nanda Aufal menjelaskan, setelah dipelajari kasus tersebut langsung mengambil langkah-langkah penanganan. Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Desa Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diciduk saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan M. Thaher, Desa Lamreung, Aceh Besar Sabtu 24 Agustus 2019,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.