• #5380 (tanpa judul)
  • Beranda
    • Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
  • Harga Gula Di Aceh Capai 17 Ribu Per Kilonya.
  • Ibu & Anak Serta Dua Lali-laki di Tangkap Karena Konsumsi Sabu
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Satu Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT EMM Mundur, Ada Apa?

Redaksi by Redaksi
16 November 2019
A A
Mahasiswa berdemo menolak tambang di Banda Aceh. (dok Naratif)

Mahasiswa berdemo menolak tambang di Banda Aceh. (dok Naratif)

Share on FacebookShare on Twitter

Satu anggota Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM), Muhammad Reza Maulana menyatakan mudur. Keputusan itu diambil karena dia menilai tim yang dibentuk Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak serius menyelesaikan sengketa perusahaan itu dengan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Surat pengunduran diri disampaikan langsung kepada ketua tim, M Jafar dan Amrizal J Prang selaku sekretaris, Kamis (14/11/2019) Di Forum Discussion Group (FGD) yang dilaksanakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh di Ring Road Cafe, Batoh, Banda Aceh.

Reza mengaku dengan telah dilayangkan surat pengunduran diri ini, maka tidak ada lagi keterikatan secara hukum dengan tim tersebut. Reza juga selama ini menjadi salah seorang kuasa hukum warga Beutong Ateuh Banggalang saat melakukan gugatan perizinan PT EMM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

“Tim yang dibentuk tidak benar-benar melaksanakan upaya hukum yang efektif dalam hal menindaklanjuti petisi yang telah ditandatangani Plt. Gubernur Aceh pada saat aksi yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa di halaman kantor Gubernur Aceh beberapa waktu yang lalu,” kata Muhammad Reza Maulana, Sabtu (16/11/2019) di Banda Aceh.

Kata Reza, alasan lain dirinya mengundurkan diri, bahwa hasil keputusan tim yang menyatakan akan melakukan upaya hukum judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait permohonan pembatalan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordiasi Penanaman Modal. “Telah pernah saya sampaikan baik pendapat maupun hal-hal yang penting untuk diperhatikan sebelum menempuh upaya hukum tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan analisanya terhadap upaya hukum tersebut merupakan tindakan yang tidak efektif untuk dilakukan. Karena meskipun dikabulkan tidak juga menyelesaikan permasalahan perizinan PT. EMM yang dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya tentang kewenangan Aceh. Permasalahan lainnya sebagaimana telah tuang dalam gugatan Walhi Aceh melawan Kepala BKPM yang saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Menurut hemat saya, sekalipun dikabulkan upaya hukum tersebut oleh Mahkamah Agung, tidak menegaskan dan memperjelas tentang kewenangan Aceh yang bersifat khusus dan isitimewa yang menjadi harapan masyarakat Aceh dan realisasi nyata butir-butir MoU Helsinki dan UUPA, melainkan hanya membatalkan pendelegasian kewenangan Menteri ESDM kepada kepala BKPM semata,” tukasnya.

Reza memandang, upaya hukum yang dilakukan oleh tim tersebut tidak benar-benar serius dilakukan. Terlebih hanya sebatas untuk memenuhi janji Plt Gubernur Aceh di hadapan ribuan massa saat aksi berlangsung beberapa bulan lalu.

Warga Beutong Ateuh Banggalang sudah sejak lama berjuang melawan PT EMM. Mereka tidak ingin perusahaan tambang itu beroperasi di sana. Sehingga gelombang aksi protes sudah berulang kali dilakukan. Saat ini perusahaan Penanaman Modal Asing itu sudah tidak lagi beroperasi. Seluruh camp tempat mereka bekerja juga sudah dibongkar oleh warga medio 2019 lalu.

BACA JUGA

News

Wali Kota Sabang Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Sabang

25 April 2022
Headline

Pemko Sabang Raih WTP Ke-10 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

20 April 2022
News

Pemko Sabang Gelar Kick Of Meeting Sanitasi

19 April 2022
Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato pada The P4G Partnering for Green Growth and the Global Goals 2030 Summit, Minggu (30/05/2021). (Foto: BPMI Setpres).
Headline

Presiden RI Menjadi Anggota Champions Group PBB

15 April 2022
News

Terkait Penundaan TPP ASN, Sekdako Sabang : Ada Perubahan Kebijakan Dari Pemerintah Pusat

2 April 2022
News

Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Sabang Senderung Stabil

2 April 2022
Next Post

Dies Natalis FKM UTU Gelar Konferensi Kesehatan Internasional

Berita Populer

Foto

Tempat Nongkrong Millenials di Panton Labu

4 September 2019

Peta Zona Merah Bencana

Ramai-Ramai Membangun Hunian di Zona Merah Bencana

25 Desember 2019
Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Usia Minimal Menikah 19 Tahun dalam UU Perkawinan Baru

16 September 2019
ilustrasi kawasan hutan lindung. foto Ist

WALHI Minta Polisi Tindak Pelaku Pembangunan Rumah di Kawasan Hutan Lindung

6 November 2019
Foto by www.tripzilla.id

Bupati Aceh Besar Larangan Terbang Saat Lebaran

29 Juli 2019
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In