Satu anggota Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM), Muhammad Reza Maulana menyatakan mudur. Keputusan itu diambil karena dia menilai tim yang dibentuk Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak serius menyelesaikan sengketa perusahaan itu dengan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Surat pengunduran diri disampaikan langsung kepada ketua tim, M Jafar dan Amrizal J Prang selaku sekretaris, Kamis (14/11/2019) Di Forum Discussion Group (FGD) yang dilaksanakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh di Ring Road Cafe, Batoh, Banda Aceh.
Reza mengaku dengan telah dilayangkan surat pengunduran diri ini, maka tidak ada lagi keterikatan secara hukum dengan tim tersebut. Reza juga selama ini menjadi salah seorang kuasa hukum warga Beutong Ateuh Banggalang saat melakukan gugatan perizinan PT EMM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
“Tim yang dibentuk tidak benar-benar melaksanakan upaya hukum yang efektif dalam hal menindaklanjuti petisi yang telah ditandatangani Plt. Gubernur Aceh pada saat aksi yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa di halaman kantor Gubernur Aceh beberapa waktu yang lalu,” kata Muhammad Reza Maulana, Sabtu (16/11/2019) di Banda Aceh.
Kata Reza, alasan lain dirinya mengundurkan diri, bahwa hasil keputusan tim yang menyatakan akan melakukan upaya hukum judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait permohonan pembatalan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordiasi Penanaman Modal. “Telah pernah saya sampaikan baik pendapat maupun hal-hal yang penting untuk diperhatikan sebelum menempuh upaya hukum tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, berdasarkan analisanya terhadap upaya hukum tersebut merupakan tindakan yang tidak efektif untuk dilakukan. Karena meskipun dikabulkan tidak juga menyelesaikan permasalahan perizinan PT. EMM yang dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya tentang kewenangan Aceh. Permasalahan lainnya sebagaimana telah tuang dalam gugatan Walhi Aceh melawan Kepala BKPM yang saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Menurut hemat saya, sekalipun dikabulkan upaya hukum tersebut oleh Mahkamah Agung, tidak menegaskan dan memperjelas tentang kewenangan Aceh yang bersifat khusus dan isitimewa yang menjadi harapan masyarakat Aceh dan realisasi nyata butir-butir MoU Helsinki dan UUPA, melainkan hanya membatalkan pendelegasian kewenangan Menteri ESDM kepada kepala BKPM semata,” tukasnya.
Reza memandang, upaya hukum yang dilakukan oleh tim tersebut tidak benar-benar serius dilakukan. Terlebih hanya sebatas untuk memenuhi janji Plt Gubernur Aceh di hadapan ribuan massa saat aksi berlangsung beberapa bulan lalu.
Warga Beutong Ateuh Banggalang sudah sejak lama berjuang melawan PT EMM. Mereka tidak ingin perusahaan tambang itu beroperasi di sana. Sehingga gelombang aksi protes sudah berulang kali dilakukan. Saat ini perusahaan Penanaman Modal Asing itu sudah tidak lagi beroperasi. Seluruh camp tempat mereka bekerja juga sudah dibongkar oleh warga medio 2019 lalu.