• #5380 (tanpa judul)
  • Beranda
    • Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
  • Harga Gula Di Aceh Capai 17 Ribu Per Kilonya.
  • Ibu & Anak Serta Dua Lali-laki di Tangkap Karena Konsumsi Sabu
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 30, 2022
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Raqan Cagar Budaya Tampung Masukan

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2021
A A
Share on FacebookShare on Twitter

NARATIF.ID, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/06).

 

RDPU ini dihadiri oleh unsur SKPK, para camat, perwakilan asosiasi keuchik, tokoh masyarakat,  para dosen, LSM, dan penggiat cagar budaya di Banda Aceh.

 

Dalam RDPU tersebut dewan menampung berbagai masukan dari peserta untuk penyempurnaan rancangan qanun yang sedang disusun oleh legislatif itu. Salah satu saran disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Aceh, Effendi Nurzal, menurutnya dalam qanun harus ada pasal tentang partisipasi masyarakat. Hal ini tak terlepas dari pentingnya peran masyarakat dalam mencaga cagar budaya.

 

Saran lainnya disampaikan oleh Kepala Seksi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya Disbudpar Aceh, Yudi Andika, yang mengatakan bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

 

Menurutnya, pengelolaan cagar budaya merupakan bagian dari pemanfaatan cagar budaya dan hendaknya tidak melanggar peraturan tentang cagar budaya, tidak merusak yang menyebabkan kepunahan, kerusakan keseluruahan ataupun bagian-bagiannya dan tidak mengubah fungsi cagar budaya tersebut.

 

Dalam hal ini kata dia diperlukannya beberapa peraturan daerah sebagai peraturan turunan dari undang-undang tersebut sesuai dengan karakteristik dan kekhususan suatu daerah, tetapi tidak bertentangan dengan peraturan lain. Dengan demikian pembuatan Qanun Cagar Budaya Kota Banda Aceh merupakan suatu keharusan agar dapat mengatur lebih jelas dan detail serta memenuhi kebutuhan cagar budaya di Kota Banda Aceh.

 

“Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan qanun adalah memenuhi kebutuhan akan pelestarian cagar budaya, mengatur segala aspek dalam pelestarian termasuk  aspek pemanfaatan dan pengelolaan, melibatkan masyarakat, pelestarian cagar budaya dapat mensejahterakan masyarakat di sekitar lokasi situs cagar budaya serta tidak merubah fungsi cagar budaya tersebut,” ujarnya.

 

Sementara Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan akan menampung seluruh masukan dari peserta yang mengikuti RDPU tersebut sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan draf qanun nantinya.

 

“Setelah melakukan RDPU kami  akan melakukan evaluasi untuk penyempurnaan dan membawanya ke gubernur untuk dilakukan konsultasi dan dilakukan perbaikan, setelah itu baru kemudian dibawa ke dalam rapat peripurnakan dewan,” tutur Heri Julius.

 

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, anggota Banleg  Aulia Afridzal, Ramza Harli, Kasumi Sulaiman, dan Tati Meutia Asmara.

 

BACA JUGA

Infografis Stunting (Sumber: Kemenkes).
Headline

Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022

14 Juni 2022
Logo Kemenperin RI. (Ffoto :Ist).
Headline

RI Incar Pasar Ekspor CPO dan Minyak Goreng ke Pakistan

14 Juni 2022
Headline

Petugas Siap Layani Jemaah di Makkah

12 Juni 2022
News

Harga Cabai Merah Tembus Rp70.000/Kg

9 Juni 2022
News

Dinkes Kabupaten/Kota Terus Sosialisasikan Pentingnya Imunisasi Anak

8 Juni 2022
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) dalam workshop KaTa Kreatif di Resto Kampoeng Anggrek, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (07/06). (Foto IST).
News

Menparekraf Dorong Pelaku Kriya Tangsel Banten Kembangkan Potensi Lewat KaTa Kreatif

7 Juni 2022
Next Post

Pemko Sabang Bantu Rakyat Palestina Rp134

Berita Populer

No Content Available
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In