• #5380 (tanpa judul)
  • Beranda
    • Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
  • Harga Gula Di Aceh Capai 17 Ribu Per Kilonya.
  • Ibu & Anak Serta Dua Lali-laki di Tangkap Karena Konsumsi Sabu
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Alat Perangkap Hama Kopi di Bener Meriah

A ACAL by A ACAL
9 Oktober 2019
A A
Barang bukti uang senila 2 milyar kasus korupsi Dinas Pertanahan dan Perkebunan bener meriah
Share on FacebookShare on Twitter

Empat orang jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan altaractan di Kabupaten Bener Meriah. Polisi Daerah (Polda) Aceh sudah menahan keempat tersangka untuk menjalani proses hukum di Mapolres Bener Meriah.

Altaractan adalah alat perangkap hama kopi yang diletakkan di kebun untuk menghalau hama. Pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 48 miliar lebih. Proses penyelidikan ini membutuhkan waktu lebih dua tahun yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Aceh.

Keempat tersangka itu adalah berinisial AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berinisial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya adalah MU dan TJ selaku rekanan yang mengerjakan pengadaan alat perkebunan ini.

Ditkrimsus Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2016 lalu. Baru ditingkatkan penyidikan pada tanggal 3 September 2018 lalu dan langsung ditetapkan menjadi tersangka keempat yang diduga pelaku Tipikor tersebut.

Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 50 orang ditambah saksi ahli dua orang. Semua berkas sudah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

“Tempat kejadian perkaranya di sana (Bener Meriah) makanya kita limpahkan ke sana,” kata T Saladin Selasa Rabu (9/10/2019) di Banda Aceh.

Kata Saladin, kerugian negara Tipikor ini sebanyak Rp 16 miliar lebih. Barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka sebanyak Rp 4,3 miliar. Barang bukti itu sudah diamankan di Mapolda Aceh.

Barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar lebih dan ditambah dua sertifikat tanah dengan nilai estimasi Rp 2 miliar. Total anggaran yang ada sama mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berhasil juga disita uang sebanyak Rp 50 juta diduga dikorupsi dari tersangka T.

Kata Saladin, modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah Mark up anggaran pemerintah. Melebihkan harga sudah di atas 100 persen

“Modus operandinya dengan cara Mark up barang hingga 100 persen ,” tukas.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.

“Ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup,” tutupnya.

BACA JUGA

News

Wali Kota Sabang Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Sabang

25 April 2022
Headline

Pemko Sabang Raih WTP Ke-10 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

20 April 2022
News

Pemko Sabang Gelar Kick Of Meeting Sanitasi

19 April 2022
Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato pada The P4G Partnering for Green Growth and the Global Goals 2030 Summit, Minggu (30/05/2021). (Foto: BPMI Setpres).
Headline

Presiden RI Menjadi Anggota Champions Group PBB

15 April 2022
News

Terkait Penundaan TPP ASN, Sekdako Sabang : Ada Perubahan Kebijakan Dari Pemerintah Pusat

2 April 2022
News

Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Sabang Senderung Stabil

2 April 2022
Next Post
sekda Aceh dr. Taqwallah lepas 111 dokter Intership ke delapan kabupaten kota se Aceh

111 Dokter Intership Disebar ke Delapan Kabupaten Kota Seluruh Aceh

Berita Populer

Foto

Tempat Nongkrong Millenials di Panton Labu

4 September 2019

Peta Zona Merah Bencana

Ramai-Ramai Membangun Hunian di Zona Merah Bencana

25 Desember 2019
Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Usia Minimal Menikah 19 Tahun dalam UU Perkawinan Baru

16 September 2019
ilustrasi kawasan hutan lindung. foto Ist

WALHI Minta Polisi Tindak Pelaku Pembangunan Rumah di Kawasan Hutan Lindung

6 November 2019
Foto by www.tripzilla.id

Bupati Aceh Besar Larangan Terbang Saat Lebaran

29 Juli 2019
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In