Empat orang jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan altaractan di Kabupaten Bener Meriah. Polisi Daerah (Polda) Aceh sudah menahan keempat tersangka untuk menjalani proses hukum di Mapolres Bener Meriah.
Altaractan adalah alat perangkap hama kopi yang diletakkan di kebun untuk menghalau hama. Pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 48 miliar lebih. Proses penyelidikan ini membutuhkan waktu lebih dua tahun yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Aceh.
Keempat tersangka itu adalah berinisial AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berinisial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya adalah MU dan TJ selaku rekanan yang mengerjakan pengadaan alat perkebunan ini.
Ditkrimsus Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2016 lalu. Baru ditingkatkan penyidikan pada tanggal 3 September 2018 lalu dan langsung ditetapkan menjadi tersangka keempat yang diduga pelaku Tipikor tersebut.
Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 50 orang ditambah saksi ahli dua orang. Semua berkas sudah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
“Tempat kejadian perkaranya di sana (Bener Meriah) makanya kita limpahkan ke sana,” kata T Saladin Selasa Rabu (9/10/2019) di Banda Aceh.
Kata Saladin, kerugian negara Tipikor ini sebanyak Rp 16 miliar lebih. Barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka sebanyak Rp 4,3 miliar. Barang bukti itu sudah diamankan di Mapolda Aceh.
Barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar lebih dan ditambah dua sertifikat tanah dengan nilai estimasi Rp 2 miliar. Total anggaran yang ada sama mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berhasil juga disita uang sebanyak Rp 50 juta diduga dikorupsi dari tersangka T.
Kata Saladin, modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah Mark up anggaran pemerintah. Melebihkan harga sudah di atas 100 persen
“Modus operandinya dengan cara Mark up barang hingga 100 persen ,” tukas.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.
“Ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup,” tutupnya.