• #5380 (tanpa judul)
  • Beranda
    • Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
  • Harga Gula Di Aceh Capai 17 Ribu Per Kilonya.
  • Ibu & Anak Serta Dua Lali-laki di Tangkap Karena Konsumsi Sabu
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 27, 2022
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Ringkus Penjual Kucing Hutan

Redaksi by Redaksi
3 Oktober 2019
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus HR (42) diduga memelihara dan menjual 2 ekor kucing hutan (Neofelis Diardi) Rabu (2/10/2019) di di kediamannya Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu melakukan penyelidikan dan polisi menangkap pelaku dengan cara melakukan penyamaran.

“Pelaku ditangkap polisi karena menjual macan dahan atau kucing hutan  kepada polisi yang menggunakan baju preman,” kata AKP Muhammad Taufiq, Kamis (3/10/2019) di Banda Aceh.

Kata Taufik, setelah petugas yang menyamar bertransaksi dan tercapai kesepakatan harganya sebesar Rp 300 ribu per ekor. Setelah itu petugas langsung menemui pelaku dan melakukan transaksi jualbeli.

Setiba di rumah pelaku sekira pukul 14.00 WIB, petugas langsung menyerahkan uang Rp 600 ribu untuk pembelian kucing hutan tersebut. Setelah menyerahkan kucing tersebut yang diletakkan dalam kotak mie instan, petugas langsung meringkus pelaku.

“Saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sebutnya, anak kucing hutan itu diperoleh dari anak kandungnya dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Kucing itu kemudian dikirim ke Banda Aceh menggunakan jasa angkutan umum.

“Anak kandungnya memperoleh kucing hutan itu ditangkap di areal kebun sekitar 2 minggu lalu,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.[]

BACA JUGA

News

Wali Kota Sabang Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Imam Mesjid/Meunasah

25 Mei 2022
News

Sekdako Sabang Ajak ASN Ikut Berkontribusi Wujudkan Sistem JKN Yang Berkesinambungan

21 Mei 2022
News

Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Sekda Kota Sabang Ajak Warga Bangkit Dari Pandemi Covid-19

20 Mei 2022
News

Wali Kota Sabang Serahkan Sertifikat KM Nol Kepada Ketua DPW Partai Nasdem Aceh

15 Mei 2022
News

MES Sabang Dilantik, Ini Harapan Wali Kota Sabang

13 Mei 2022
News

Sekda Kota Sabang Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran

9 Mei 2022
Next Post
Wamena ricuh. ©2019 Merdeka.com

Plt Gubernur Aceh Perintah Dinsos Jemput Warga Aceh di Papua

Berita Populer

Suasana warung kopi di Banda Aceh. (foto naratif)
Headline

Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

18 Januari 2020

Peta Zona Merah Bencana

Ramai-Ramai Membangun Hunian di Zona Merah Bencana

25 Desember 2019

38 Mentri Kabinet Kerja Jilid Dua Dilantik Presiden Jokowi

23 Oktober 2019

Tempat Nongkrong Millenials di Panton Labu

4 September 2019
Ilustrasi. Google

Banda Aceh Bakal Hadir Trans Studio Mall Terbesar di Sumatera

17 September 2019
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In