Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus HR (42) diduga memelihara dan menjual 2 ekor kucing hutan (Neofelis Diardi) Rabu (2/10/2019) di di kediamannya Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu melakukan penyelidikan dan polisi menangkap pelaku dengan cara melakukan penyamaran.
“Pelaku ditangkap polisi karena menjual macan dahan atau kucing hutan kepada polisi yang menggunakan baju preman,” kata AKP Muhammad Taufiq, Kamis (3/10/2019) di Banda Aceh.
Kata Taufik, setelah petugas yang menyamar bertransaksi dan tercapai kesepakatan harganya sebesar Rp 300 ribu per ekor. Setelah itu petugas langsung menemui pelaku dan melakukan transaksi jualbeli.
Setiba di rumah pelaku sekira pukul 14.00 WIB, petugas langsung menyerahkan uang Rp 600 ribu untuk pembelian kucing hutan tersebut. Setelah menyerahkan kucing tersebut yang diletakkan dalam kotak mie instan, petugas langsung meringkus pelaku.
“Saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sebutnya, anak kucing hutan itu diperoleh dari anak kandungnya dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Kucing itu kemudian dikirim ke Banda Aceh menggunakan jasa angkutan umum.
“Anak kandungnya memperoleh kucing hutan itu ditangkap di areal kebun sekitar 2 minggu lalu,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.[]