• #5380 (tanpa judul)
  • Beranda
    • Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
  • Harga Gula Di Aceh Capai 17 Ribu Per Kilonya.
  • Ibu & Anak Serta Dua Lali-laki di Tangkap Karena Konsumsi Sabu
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pernikahan Dini Rentan Bercerai

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2019
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Daud Pakeh mengimbau kepada masyarakat agar menghindari pernikahan dini. pernikahan di bawah usia 19 tahun cukup rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga hingga berakhir cerai.

Meskipun secara statistik pernikahan anak di bawah umur tidak terlalu banyak, dia mengungkapkan, bukan berarti tidak ada. Oleh sebabnya dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mencegah pernikahan dini.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sedangkan batas usia baik laki-laki maupun perempuan dapat menikah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, berusia 19 tahun. Sedangkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

“Pernikahan di bawah umur bukan hanya terkait dengan kesiapan mental belaka. Tetapi juga karena pernikahan di usia anak terbukti memutuskan peluang karier mereka dan menghambat pengembangan potensi si anak nantinya,” kata Daud di Aceh Besar, Rabu (4/12/2019).

Pernikahan di bawah usia tidak hanya merampas hak-hak dasar anak perempuan untuk belajar, berkembang dan menjadi anak seutuhnya. Daud menyebutkan juga bisa berpotensi terjadinya berbagai tindak kekerasan. Menikah tidak saja kesiapan fisik, tapi benar-benar siap segalanya dalam rumah tangga.

“Kita menyayangkan jika seorang anak perempuan yang seharusnya masih menghabiskan waktunya untuk bersekolah dan bermain, justru harus cepat menjadi istri dalam rumah tangga,” lanjutnya.

1 dari 2 halaman
Untuk itu, Kemenag Aceh melakukan berbagai upaya bertujuan mencegah terjadinya perkawinan anak. Berupaya meminimalisir angka perceraian. “Upaya ini kita lakukan dengan melibatkan lintas lembaga,” tukasnya.

Kata Daud, proses pembinaan pra-nikah ada budaya yang sudah terkikis di Aceh era sekarang. Dulunya anak muda mau belajar kepada Imam Meunasah (Surau). Baik itu belajar tentang agama, maupun menyangkut dengan pembinaan yang hendak menikah.

“Sekarang ada budaya yang hilang, dulu anak muda di Aceh yang hendak menikah belajar pada imam, tidak hanya belajar agama juga belajar tentang menikah,” imbuhnya.

Untuk menekan angka perceraian, sebutnya, pemerintah telah membuat program melakukan bimbingan sebelum menikah selama tiga hari. Meskipun ia akui, durasi waktu itu tidak mencukupi untuk melakukan pembinaan.

“Saya berharap anak muda bisa belajar secara mandiri, banyak buku di pasar bisa dibeli, belajarlah sebelum berumahtangga,” terangnya.

2 dari 2 halaman
Oleh karena itu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, sebutnya, Berkewajiban dan Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan perlindungan anak.

Untuk itu, Kemenag Aceh melakukan berbagai upaya bertujuan mencegah terjadinya perkawinan anak, dan berupaya meminimalisir angka perceraian. “Upaya ini kita lakukan dengan melibatkan lintas lembaga,” tutup Daud.[merdeka]

BACA JUGA

News

Wali Kota Sabang Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Sabang

25 April 2022
Headline

Pemko Sabang Raih WTP Ke-10 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

20 April 2022
News

Pemko Sabang Gelar Kick Of Meeting Sanitasi

19 April 2022
Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato pada The P4G Partnering for Green Growth and the Global Goals 2030 Summit, Minggu (30/05/2021). (Foto: BPMI Setpres).
Headline

Presiden RI Menjadi Anggota Champions Group PBB

15 April 2022
News

Terkait Penundaan TPP ASN, Sekdako Sabang : Ada Perubahan Kebijakan Dari Pemerintah Pusat

2 April 2022
News

Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Sabang Senderung Stabil

2 April 2022
Next Post
ilustrasi rumah Rumah aman bagi anak dan perempuan

Kemandirian Ekonomi Perempuan Bisa Tekan Angka Kekerasan

Berita Populer

Foto

Tempat Nongkrong Millenials di Panton Labu

4 September 2019

Peta Zona Merah Bencana

Ramai-Ramai Membangun Hunian di Zona Merah Bencana

25 Desember 2019
Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Usia Minimal Menikah 19 Tahun dalam UU Perkawinan Baru

16 September 2019
ilustrasi kawasan hutan lindung. foto Ist

WALHI Minta Polisi Tindak Pelaku Pembangunan Rumah di Kawasan Hutan Lindung

6 November 2019
Foto by www.tripzilla.id

Bupati Aceh Besar Larangan Terbang Saat Lebaran

29 Juli 2019
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In