NARATIF.ID, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memperpanjang pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21) bagi warga setempat hingga 21 Juni mendatang. Keputusan ini berdasarkan surat edaran Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021.
Pemerintah melalui instansi terkait sudah melakukan Pendataan Keluarga 2021 sejak tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh Cut Azharida di Banda Aceh, Rabu (02/06) mengatakan, proses pendataan keluarga di Kota Banda Aceh sendiri baru mencapai angka 65,96 persen dikarenakan beberapa kendala ditemukan saat proses penginputan.
Ia menyebutkan ada tiga persoalan yang dialami oleh para petugas, seperti masalah penginputan melalui smartphone yang tidak terinput dan keterbukaan masyarakat saat didata.
“Ada data yang kita kirimkan ke pusat tidak masuk di server sehingga setelah kita data tapi ketika diinput tidak bisa,” katanya.
Selain itu menurutnya, PK-21 tidak maksimal dikarenakan beberapa kendala diantara seperti masih terjadi peningkatan penyebawah wabah Covid-19.
Berdasarkan data yang masuk ke dalam database BKKBN sebanyak 52 juta KK, dan sekitar 7 juta KK nya itu masih belum terinput di dalam aplikasi yang sudah tersedia, namun dilihat karena adanya berbagai kendala yang dihadapi Pendataan Keluarga 2021 (PK21) itu akan diperpanjang baik pengumpulan maupun penginputan datanya.
“Melihat kondisi waktu dan kemudian situasi covid yang terjadi pada saat ini, segala strategi harus dilakukan dalam percepatan pendataan. Oleh karenanya pimpinan di BKKBN sedang melakukan evaluasi dan akan melakukan tindak lanjut, apakah pendataan itu akan diperpanjang waktunya walaupun diperpanjang diharapkan dioptimalkan Pendataan tersebut dilakukan kunjungan dari rumah ke rumah,” kata Direktur Pelaporan dan Statistik BKKBN, Rudi Budiman, beberapa waktu lalu.