NARATIF.ID, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dan mengeluarkan seruan bersama guna mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencengahan penyebaran virus Covid-19.
“BKM Masjid kita minta dapat memastikan fasilitas ibadah bersih, mengarahkan jamaah menggunakan masker. Kemudian mengatur tata laksana berwudhuk sesuai dengan prokes,” kata Aminullah dalam keterangan persnya, Jumat (02/04).
Pernyataan Aminullah Usman tersebut, sesuai dengan poin-poin dalam seruan bersama yang segera akan dikeluarkan dan selanjutnya ditandatangi oleh Forkopimda se-Kota Banda Aceh.
Rapat Forkopimda yang berlangsung pada, Kamis (01/04) dihadiri oleh, kepolisian, TNI dari, Kodim 0101/BS, MPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syari’ah dan Kejaksaan Negeri serta jajaran Pemko setempat, Kadis Syariat Islam, Ustad Ridwan, Kadis Kesehatan Lukman dan sejumlah Kepala SKPK lainnya.
Dalam pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan tersebut, Masjid dan meunasah diminta dapat memastikan berjalannya protokol kesehatan agar para jamaah merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah mengingat saat ini pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Kata Aminullah, butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan dan para Camat diminta melakukan sosialisasi dengan gencar melalui keuchik ke masing-masing gampong.
“Jika sudah final poin-poinnya, seruan bersama ini harus tersosialisasi dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid-masjid dan fasilitas publik lainnya agar tersampaikan ke masyarakat dengan baik,” kata wali kota.
Adapun beberapa poin yang sedang dibuatkan adalah menjaga Kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai masker. Bagi yang memiliki penyakit menular, dilarang shalat berjama’ah di Masjid atau Meunasah.
Untuk BKM Masjid diminta dapat memastikan fasilitas ibadah yang bersih, nyaman dan memastikan seluruh jamaah memakai masker. Kemudian mengatur tatalaksana berwudhu sesuai dengan protokol kesehatan.
selanjutnya mencegah jamaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjamaah.
Untuk pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai Imsak s/d 16.30 WIB.
Kemudian juga diminta menutup semua jenis usaha dan jasa mulai shalat Isya sampai selesai shalat tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 s/d 24.00 WIB.
Tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan juga terdapat dalam butir-butir seruan bersama tersebut.
Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.
Bagi pedagang, dilarang menggunakan pengeras suara karena dapat mengganggu ketentraman dan kekusyukan beribadah.
Dalam rapat ini, Wali Kota mengatakan seruan bersama ini nantinya harus diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri agar dapat berjalan maksimal sehingga masyarakat kota dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.