Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini tampak menggunakan baju berwarna orange, bertuliskan di punggungnya Tahanan Reskrim Polresta Banda Aceh. Tangan terikat ke depan, langsung digiring menuju aula serba guna Polresta Banda Aceh, Jumat (26/7/2019).
Pasutri ini ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah tertangkap kamera CCTV sedang mencuri. Mereka kompak melancarkan aksinya hingga 12 kali sejak tahun 2017 lalu di berbagai lokasi di Banda Aceh. Sasaran pencuriannya rata-rata adalah handphone, rokok hingga sembako.
Polisi berhasil meringkus Pasutri ini setelah mendapat laporan dari korban. Berdasarkan rekaman CCTV, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuknya tanggal 20 Juli 2019 di Desa Mireuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
“Kedua Pasutri ini kompak mencuri HP di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara). Seperti di Darussalam, Baiturrahman, Lueng Bata hingga Peunayong,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Jumat (26/7/2019) di Mapolresta Banda Aceh.
Hingga sekarang sudah ada 10 korban yang membuat laporan mengalami kehilangan di tokonya. Termasuk menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan Pasutri ini yang melakukan pencurian.
“Yang lain segera membuat laporan. Kita juga menghimbau agar toko dipasang CCTV,” pintanya.
Dalam melancarkan aksinya. Pasutri ini berbagai peran. Istrinya membuat penjaga toko sibuk melayaninya saat tawar-menawar, seakan-akan hendak membeli handphone. Sedangkan suaminya memantau di sampingnya, saat penjaga toko lengah langsung mencuri handphone yang mudah dijangkau dan dekat dengan dirinya.
Setelah itu pasutri ini langsung meninggalkan toko tersebut dan tidak membeli handphone yang sempat tawar-menawar tadi. Sedangkan suaminya sudah mengambil handphone yang sejak masuk ke toko sudah dipantaunya terlebih dahulu.
“Biasanya handphone yang terletak di kasir atau terdekat dengan dia yang diambil,” jelasnya.
Menyangkut dengan motifnya, sebut Trisno, masih beralasan faktor ekonomi. Hasilnya selain dipergunakan untuk kebutuhan mereka, juga kerap dipergunakan oleh suaminya untuk bermain judi.
Ada enam unit handphone jadi alat bukti dan satu unit sepeda motor milik tersangka dipergunakaan saat melancarkan aksinya. “Suami tersangka juga sering melancarkan askinya sendiri,” tukasnya.
Pasutri ini masing-masing berinisial MAR (39) selaku istri dan IA (52) suaminya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurangan badan 7 tahun penjara.
Pasutri ini juga memiliki empat anak. Saat ini anak-anak mereka sudah dititipkan ke pada keluarganya yang ada di Kabupaten Abdya. Sedangkan mereka sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.