• #5380 (tanpa judul)
  • Beranda
    • Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
  • Harga Gula Di Aceh Capai 17 Ribu Per Kilonya.
  • Ibu & Anak Serta Dua Lali-laki di Tangkap Karena Konsumsi Sabu
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 30, 2022
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Orangtua Diminta Bentengi Anak dari Konten Negatif

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2019
A A
Menkominfo RI dalam kegiatan penandatanganan Mou antar pihak yang diselenggarakan di Balai Kota Banda Aceh. Naratif.id | Ratno Sugito

Menkominfo RI dalam kegiatan penandatanganan Mou antar pihak yang diselenggarakan di Balai Kota Banda Aceh. Naratif.id | Ratno Sugito

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah meminta peran aktif orangtua untuk membentengi anak dari konten negatif di dunia maya. Ini untuk mencegah rusaknya moral dan mental generasi bangsa.

“Saya mengingatkan para orangtua dan guru menjadi benteng utama untuk pencengahan generasi bangsa dari konten negatif,” kata  Menteri Kominfo RI, Rudiantara, Rabu (31/7/2019).

Dia juga meminta kepada semua pihak agar melaporkan bila menemukan konten negatif di media sosial. Pemerintah juga akan terus memantau dan memblokir konten yang bisa merusak moral dan mental anak.

“Jika ada konten-konten negatif laporkan dan akan segera ditutup,” pintanya.

Lebih lanjut ia menyatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan jika ada konten negatif yang berpotensi merusak mental anak.

“Saat ini lebih satu juta situs porno telah diblokir pemerintah. Selain itu, ratusan konten negatif di media sosial juga telah ditutup,” ungkap Rudiantara.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan game elektronik telah menentukan jenis game yang bisa diakses dan dimainkan oleh anak-anak. Termasuk mengatur game untuk kelompok usia tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun, 18 tahun atau lebih.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebutnya, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi, pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan.

Kemudian, kekerasan, kekerasan anak, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus. Termasuk provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Reporter: Ratno Sugito

BACA JUGA

Infografis Stunting (Sumber: Kemenkes).
Headline

Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022

14 Juni 2022
Logo Kemenperin RI. (Ffoto :Ist).
Headline

RI Incar Pasar Ekspor CPO dan Minyak Goreng ke Pakistan

14 Juni 2022
Headline

Petugas Siap Layani Jemaah di Makkah

12 Juni 2022
News

Harga Cabai Merah Tembus Rp70.000/Kg

9 Juni 2022
News

Dinkes Kabupaten/Kota Terus Sosialisasikan Pentingnya Imunisasi Anak

8 Juni 2022
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) dalam workshop KaTa Kreatif di Resto Kampoeng Anggrek, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (07/06). (Foto IST).
News

Menparekraf Dorong Pelaku Kriya Tangsel Banten Kembangkan Potensi Lewat KaTa Kreatif

7 Juni 2022
Next Post

11 Pelanggar Syariat Dicambuk

Berita Populer

No Content Available
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In