Pemerintah meminta peran aktif orangtua untuk membentengi anak dari konten negatif di dunia maya. Ini untuk mencegah rusaknya moral dan mental generasi bangsa.
“Saya mengingatkan para orangtua dan guru menjadi benteng utama untuk pencengahan generasi bangsa dari konten negatif,” kata Menteri Kominfo RI, Rudiantara, Rabu (31/7/2019).
Dia juga meminta kepada semua pihak agar melaporkan bila menemukan konten negatif di media sosial. Pemerintah juga akan terus memantau dan memblokir konten yang bisa merusak moral dan mental anak.
“Jika ada konten-konten negatif laporkan dan akan segera ditutup,” pintanya.
Lebih lanjut ia menyatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan jika ada konten negatif yang berpotensi merusak mental anak.
“Saat ini lebih satu juta situs porno telah diblokir pemerintah. Selain itu, ratusan konten negatif di media sosial juga telah ditutup,” ungkap Rudiantara.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan game elektronik telah menentukan jenis game yang bisa diakses dan dimainkan oleh anak-anak. Termasuk mengatur game untuk kelompok usia tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun, 18 tahun atau lebih.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebutnya, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi, pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan.
Kemudian, kekerasan, kekerasan anak, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus. Termasuk provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Reporter: Ratno Sugito