NARATIF.ID, Jantho – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa memimpin langsung persidangan kasus dugaan pemerkosaan terhadap cucu kandung yang masih dibawah umur.
“Insya Allah akan sidang hari ini (Kamis, 08/04) oleh Majelis Hakim, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ibu Siti Salwa sebagai Ketua Majelis Hakim “ kata Humas Mahkamah Syar’iyah, Jantho, Tgk Murtadha dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Kamis (08/04).
Mahkamah Syariyah Jantho menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial (RS).
Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, register perkara 11/JN / 2021 / Ms – Jth, dengan judul perkara perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 08 April 2021 sebagai jadwal sidang pertama.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada tanggal 04 Agustus dan 06 Agustus tahun 2020 oleh Kakek kandung selaku terdakwa, dan pada kejadian pada tanggal 06 Agustus 2020, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan didalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain ditepi pantai Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, persidangan akan dilaksanakan sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Tgk Murtadha menyampaikan, bahwa perkara pemerkosaan yang terjadi di laut, Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.
Lebih lanjut, Tgk Murtadha menolak mengomentari terkait isi dakwaannya terhadap kasus itu. “Silahkan di hubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan” katanya.
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra dan JPU Shidqi Noer Salsa, mendakwa terdakwa dengan dakwaan, pertama yaitu, Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.