Sebanyak lima orang diduga penambang emas ilegal di kawasan Pemukiman Pulo Raga, Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dibekuk polisi.
Mereka ditangkap saat sedang bekerja menambang emas pada malam hari, Rabu (12/9/2019). Kelima tersangka itu adalah berinisial HJ (50) pemilik modal warga Beutong, HS (21), IW (27), MZ (48) bertugas sebagai operator beco dan IM (22) operator asbuk.
Kelimanya langsung diboyong ke Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus ini. Mereka dibawa beserta barang bukti yang didapatkan di lokasi penambangan emas ilegal.
“Mereka ditangkap pukul 02.00 WIB saat sedang beraktifitas penambangan emas,” kata Nagan Raya, AKBP Giyanto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, selama ini penambang emas ilegal itu beroperasi malam hari agar tidak ada yang mengetahuinya. Namun Rabu malam penambang emas ilegal ini tak dapat berkutik saat polisi melakukan penyergapan di lokasi tersebut.
Saat ditangkap seluruh penambang emas ilegal itu tak membuat perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolres Nagan Raya. Barang bukti yang diangkut berupa 2 unit exavator dan serbuk emas murni seberat 15 gram.
Hingga sekarang kelima tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Nagan Raya untuk proses pengembangan kasus tersebut.