NARATIF.ID, Jantho – Kuasa Hukum Terdakwa, Tarmizi Yakub menyatakan banding terkait kasus pemerkosa yang telah diputuskan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada, Selasa (30/03).
“Kemarin (Selasa, 30/03) setalah dibaca putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, kami langsung menyatakan banding,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Tarmizi Yakub di Banda Aceh, Rabu (31/03).
Menurutnya, kedua terdakwa bukanlah pelaku sesungguhnya, namun ada unsur rekasaya terkait kasus ini yang dilakukan oleh pihak ketiga dan mengorbankan para terdakwa.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah membebaskan terdakwa berinisial MA. Dan langsung menyatakan banding terhadap terdakwa yang berinisial DP yang telah divonis oleh Majelis Hakim 200 bulan, atau 16,6 tahun penjara,” tambah Tarmizi Yakub.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada, Selasa (30/03) dalam amar putus menyatakan, terdakwa berinisial DP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Selanjutnya, dakwaan alternatif menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa, satu (1) buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa melalui Humasnya Tgk Murtadha mengatakan, Majelis Hakim sudah mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.
“Majelis Hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada Terdakwa DP,” jelasnya.
Putusan tersebut merujuk ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membebas Majelis Hakim membebaskan terdakwa ayah kandung korban berinisial MA karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah.
Dalam putusan tersebut Majelis hak membebaskan terdakwa ayah kandung korban berinisial MA dari dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya.
Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan untuk dikeluarkan terdakwa dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan.
Terdakwa MA sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti melakukan jarimah tersebut, sehingga Majelis Majelis Hakim menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan bahwa semua unsur dari pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat tidak terpenuhi, maka terdakwa MA haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Atas putusan tersebut MA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya melalui JPU, Shidqi Noer Salsa mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebagaimana diketahui kedua perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat kabupaten Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses, korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar.