• #5380 (tanpa judul)
  • Beranda
    • Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
  • Harga Gula Di Aceh Capai 17 Ribu Per Kilonya.
  • Ibu & Anak Serta Dua Lali-laki di Tangkap Karena Konsumsi Sabu
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 30, 2022
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Kuasa Hukum Banding Terkait Kasus Pemerkosa Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2021
A A
Terdakwa kasus Pemerkosa berinisial DP di Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, Selasa (30/03), Foto Dok Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho).

Terdakwa kasus Pemerkosa berinisial DP di Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, Selasa (30/03), Foto Dok Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho).

Share on FacebookShare on Twitter

NARATIF.ID, Jantho – Kuasa Hukum Terdakwa, Tarmizi Yakub menyatakan banding terkait kasus pemerkosa yang telah diputuskan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada, Selasa (30/03).

 

“Kemarin (Selasa, 30/03) setalah dibaca putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, kami langsung menyatakan banding,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Tarmizi Yakub di Banda Aceh, Rabu (31/03).

 

Menurutnya, kedua terdakwa bukanlah pelaku sesungguhnya, namun ada unsur rekasaya terkait kasus ini yang dilakukan oleh pihak ketiga dan mengorbankan para terdakwa.

 

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah membebaskan terdakwa berinisial MA. Dan langsung menyatakan banding terhadap terdakwa yang berinisial DP yang telah divonis oleh Majelis Hakim 200 bulan, atau 16,6 tahun penjara,” tambah Tarmizi Yakub.

 

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada, Selasa (30/03) dalam amar putus menyatakan, terdakwa berinisial DP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

 

Selanjutnya, dakwaan alternatif menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

 

Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa, satu (1) buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.

 

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa melalui Humasnya Tgk Murtadha mengatakan, Majelis Hakim sudah mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.

 

“Majelis Hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada Terdakwa DP,” jelasnya.

 

Putusan tersebut merujuk ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membebas Majelis Hakim membebaskan terdakwa ayah kandung korban berinisial MA karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah.

 

Dalam putusan tersebut Majelis hak membebaskan terdakwa ayah kandung korban berinisial MA dari dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya.

 

Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan untuk dikeluarkan terdakwa dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan.

 

Terdakwa MA sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti melakukan jarimah tersebut, sehingga Majelis Majelis Hakim menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan bahwa semua unsur dari pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat tidak terpenuhi, maka terdakwa MA haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

 

Atas putusan tersebut MA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya melalui JPU, Shidqi Noer Salsa mengajukan upaya hukum kasasi.

 

Sebagaimana diketahui kedua perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat kabupaten Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses, korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar.

 

 

BACA JUGA

Infografis Stunting (Sumber: Kemenkes).
Headline

Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022

14 Juni 2022
Logo Kemenperin RI. (Ffoto :Ist).
Headline

RI Incar Pasar Ekspor CPO dan Minyak Goreng ke Pakistan

14 Juni 2022
Headline

Petugas Siap Layani Jemaah di Makkah

12 Juni 2022
News

Harga Cabai Merah Tembus Rp70.000/Kg

9 Juni 2022
News

Dinkes Kabupaten/Kota Terus Sosialisasikan Pentingnya Imunisasi Anak

8 Juni 2022
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) dalam workshop KaTa Kreatif di Resto Kampoeng Anggrek, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (07/06). (Foto IST).
News

Menparekraf Dorong Pelaku Kriya Tangsel Banten Kembangkan Potensi Lewat KaTa Kreatif

7 Juni 2022
Next Post
Guru Kontrak SD Negeri Lapeng Zaidar sedang mengajar di Kelas I SD Negeri Lapeng yang berada di Jalan Lingkar Pulau Breuh, Desa Lapeng, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh, Senin (29/03) (Foto : Irman Yusuf).

Disdikbud : Evaluasi Kepala Sekolah SD Lapeng Aceh Besar

Berita Populer

No Content Available
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In