Mantan Wakil Bupati Aceh Timur 2007-2012, Nasruddin Abubakar, meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membebaskan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
“Kami meminta Bapak Presiden dapat membebaskan Gubernur Irwandi dari jeratan hukum kasus tindak pidana KPK,” pinta mantan Sekjen DPP Partai SIRA itu, Selasa (5/11/2019).
Disebutkan, vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Irwandi, berupa kurungan penjara 8 tahun dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun tersebut, tanpa adanya bukti yang kuat.
Menurutnya, sangat disayangkan dan prihatin yang mendalam atas putusan yang belum memberikan rasa keadilan kepada Irwandi Yusuf.
“Sebagai elemen masyarakat Aceh, kami ingin menyampaikan keprihatinan kami lewat petisi kepada Bapak Presiden atas penahanan gubernur pilihan rakyat Aceh,” ungkapnya.
Nasruddin, aktivis pejuang Aceh itu menyebut, pertama, semenjak Irwandi Yusuf ditahan KPK tanpa dasar, membuat suasana tidak baik dalam pemerintahan Aceh.
Kedua, tidak berjalannya program-program pro rakyat yang sudah diprogramkan dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017 – 2022.
Ketiga, sejauh ini masih banyak program yang tidak mencapai target dan banyak anggaran yang dikembalikan ke pusat.
Keempat, atas kondisi ini rakyat Aceh sangat dirugikan serta ekonomi masyarakat terus memprihatikan.
Kelima, meminta dengan hormat kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan segala tuduhan atas Irwandi Yusuf, karena gubernur nonaktif itu tidak bersalah.
“Kami mohon Bapak Presiden mempertimbangkannya. Agar Irwandi dapat menuntaskan program-program yang telah diamanahkan rakyat, menuju Aceh mulia Indonesia maju,” tandas tegas Nasruddin.