• #5380 (tanpa judul)
  • Beranda
    • Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
  • Harga Gula Di Aceh Capai 17 Ribu Per Kilonya.
  • Ibu & Anak Serta Dua Lali-laki di Tangkap Karena Konsumsi Sabu
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juli 8, 2022
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

DLHK3 : Optimalkan Pelayanan Kebersihan dengan Membayar Retribusi Sampah

Redaksi by Redaksi
4 November 2021
A A
Kepala Bidang Kebersihan, Hermansyah

Kepala Bidang Kebersihan, Hermansyah

Share on FacebookShare on Twitter

NARATIF.ID, Banda Aceh – Untuk meningkatkan pelayanan kebersihan yang maksimal, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh memberlakukan wajib retribusi sampah yang dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Ketetapan ini telah tertuang dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan. Adapun ketentuan tarif retribusi, jenis objek retribusi hingga prosedur peringatan penunggakan pembayaran terdapat pada Qanun yang telah diundangkan di Banda Aceh 5 Oktober 2017 silam itu.

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH, melalui Kepala Bidang Kebersihan, Hermansyah, SE, mengatakan pihaknya terus memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal tersebut. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ini, pihak kami melakukan interaksi secara langsung kepada warga. Selain itu, ada tim sosialisasi yang menghimbau. Kami juga memanfaatkan penyebaran informasi dari media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan Website. Serta melalui radio”. Kata Herman Kamis, (4/11).

Ia juga menambahkan bahwa pemungutan retribusi pelayanan tersebut dialokasikan sebagai pemasukan daerah yang nantinya akan direalisasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.

Kemudian, DLHK3 juga membentuk tim pemungutan retribusi sampah yang berjumlah dua puluh satu orang (21), 7 diantaranya bertugas melakukan penagihan di lokasi komersil yang telah tertera dalam Qanun.

Adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan ini diterapkan bervariasi sesuai dengan luas bangunan/tempat/unit terkait.

“Masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan sampah/kebersihan yang berbeda ya, sesuai dengan luas bangunan/tempat dan unit. Seperti tagihan rumah yang berukuran >36 m2 itu dikenakan tarif retribusi sebesar Rp.10.000, untuk 36-150 m2 sebesar Rp.15.000, sedangkan 150 m2 sebesar Rp. 20.000,” tambah Herman dengan lugas kepada tim liputan.

Selain objek perumahan, terdapat tiga puluh satu (31) jenis objek retribusi pelayanan sampah/kebersihan lainnya yang diatur dalam Qanun tersebut. Diantaranya seperti jenis bangunan-bangunan komersil perkantoran, swalayan, hotel, restoran hingga tempat parkir.

Tak hanya itu, pihaknya juga menuturkan, Jika terjadi penunggakan tagihan retribusi oleh warga, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari tarif awal yang berlaku setiap bulannya.

Dalam pelayanannya, DLHK3 Banda Aceh rutin melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah dua hingga tiga hari sekali untuk kawasan gampong yang ada di Kota Banda Aceh sesuai volume sampahnya. Sedangkan untuk jalan-jalan protokol dilakukan dua kali dalam sehari.

Terakhir, untuk memberikan pelayanan persampahan dan kebersihan yang maksimal, Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitarnya. Dan melakukan pembayaran retribusi pelayanan sampah/kebersihan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan tidak menunggak.

 

BACA JUGA

Infografis Stunting (Sumber: Kemenkes).
Headline

Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022

14 Juni 2022
Logo Kemenperin RI. (Ffoto :Ist).
Headline

RI Incar Pasar Ekspor CPO dan Minyak Goreng ke Pakistan

14 Juni 2022
Headline

Petugas Siap Layani Jemaah di Makkah

12 Juni 2022
News

Harga Cabai Merah Tembus Rp70.000/Kg

9 Juni 2022
News

Dinkes Kabupaten/Kota Terus Sosialisasikan Pentingnya Imunisasi Anak

8 Juni 2022
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) dalam workshop KaTa Kreatif di Resto Kampoeng Anggrek, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (07/06). (Foto IST).
News

Menparekraf Dorong Pelaku Kriya Tangsel Banten Kembangkan Potensi Lewat KaTa Kreatif

7 Juni 2022
Next Post
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh jalankan program Jebol dengan menyambangi siswa dan siswi yang sudah berumur 17 tahun di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banda Aceh.

Disdukcapil Lakukan Program Jebol Ke SMA Di Banda Aceh

Berita Populer

No Content Available
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In