Kisah miris menimpa seorang bocah di Kota Lhokseumawe. Anak berinisial MS usia 9 tahun kerap mendapat kekerasan fisik dari kedua orang tuanya bila tidak membawa hasil mengemis.
Bahkan pasangan suami istri (Pasutri) ini tega merantai kaki si buah harinya bila tak membawa pulang uang hasil mengemis. Kejadian ini sudah berlangsung lama hingga akhirnya Pasutri ini dibekuk polisi.
Peristiwa tak bermoral ini terjadi di jalan Peutuah Rumoh Rayeuk Dusun V Gampong Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Korban diketahui sudah lama putus sekolah dan tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri..
Hingga Akhirnya warga prihatin dengan kondisi korban yang kerap dipukuli dan dianiaya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itulah personel Polsek Banda Sakti mendatangi rumah tersebut.
Personel kepolisian langsung menangkap Pasutri ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (18/9). Saat ini Pasutri ini ditahan di Mapolres Kota Lhokseumawe untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku penganiayaan yakni Muhamad Ismail (39) merupakan ayah tiri korban dan istrinya Uli Grafita (38) adalah ibu kandung korban.
“Pelaku ayah tiri korban dan ibu kandung korban,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, Sabtu (21/9).
Masih menurut keterangan warga, kata Kapolres, MS sering menjadi bulan-bulanan orang tuanya sendiri apabila tidak membawa pulang uang hasil meminta-minta.
“Jika tidak membawa uang hasil mengemis, korban kerap dikurung, dirantai di rumahnya hingga dipukuli,” jelasnya.
Sepulang dari mengemis korban harus menyetor uang Rp 100.000/ hari kepada orang tuanya, jumlah itu sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh tersangka.
“Bila korban tidak membawa uang seperti yang telah di tetapkan itu, maka dia kembali mendapatkan kekerasan dari orang tuanya,” ungkapnya.
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, uang yang di setor anaknya itu sebahagian digunakan oleh ibu kandungnya untuk membeli narkoba, dan sebahagian lagi digunakan bapak tirinya untuk bermain judi.
Kedua pelaku dikenakan ancaman berlapis, yaitu Pasal 88 Jonto Pasal 76 huru I, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat pasal 44 junto pasal 45 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang PKDRT, junto Pasal 65 KDRT.
“Karena korban juga mendapatkan kekerasan fisik dan sikis yang dilakukan secara berulang kali, pelaku diancam dengan kurungan 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” tutupnya.[]